Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana tentang HET LPG 3 Kg di Kepulauan Kabaena‎


‎KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan Kabaena, yang berlangsung di Ruang Legal Drafter, Rabu (25/2/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan penetapan HET LPG 3 Kg memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengaturan barang bersubsidi.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama perangkat daerah terkait mendalami komponen pembentuk harga, mekanisme distribusi ke wilayah kepulauan, serta sistem pengawasan guna menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.

‎Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan bahwa kebijakan penetapan HET harus mempertimbangkan kondisi geografis serta kemampuan daya beli masyarakat.

‎“Regulasi yang tepat akan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan terkendali, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan akses dan biaya logistik,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan