Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Bahas Ketentuan Pidana dalam Perda‎


KENDARINEWS.COM- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (25/2/2026).

‎Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil.

‎Pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait perumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan prinsip legalitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Melalui kegiatan ini, para perancang mendapatkan penguatan substansi mengenai batasan pengaturan sanksi pidana dalam Perda, teknik perumusan norma, serta harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi guna mencegah terjadinya konflik norma.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas perancang merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.

‎“Ketentuan pidana dalam Perda harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, penguatan kompetensi perancang menjadi sangat penting,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan