Kanwil Kemenkum Sultra Hadiri Diskusi Publik KUHAP 2025 dan Transisi Peradilan Pidana

KENDARINEWS.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti Diskusi Publik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dan Transisi Peradilan Pidana Indonesia yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Kegiatan berlangsung di Phinisi Ball Room, Hotel Claro Kendari, pada Selasa (03/02/2026).

Diskusi publik ini dilakukan sebagai wadah bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas arah pembaruan KUHAP serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana nasional. Pembahasan fokus pada masa transisi menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Sultra menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembaruan hukum nasional yang bersifat partisipatif dan inklusif. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra Topan Sopuan menegaskan pentingnya ruang diskusi publik dalam pembentukan dan pembaruan regulasi hukum.

“Pembaruan KUHAP merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan