MUI Sultra dan UM Kendari Gelar Seminar Bahas Sertifikasi Halal Bagi UMKM

KENDARINEWS.COM-Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari menggelar seminar bertajuk “Tantangan Implementasi Sertifikasi Halal dan Alternatif Solusinya pada UMKM” di Kampus UM Kendari, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh 97 peserta ini menjadi wadah sinergi antara berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem halal di daerah.

Peserta yang mengikuti seminar terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu 45 mahasiswa, 20 akademisi dan praktisi umum, serta 32 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keberadaan berbagai elemen ini menunjukkan kepedulian yang luas terhadap perkembangan industri halal, terutama bagi pelaku usaha di tingkat daerah yang sering menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses sertifikasi.

Acara menghadirkan narasumber berpengalaman dari berbagai unsur terkait. Di antaranya adalah H. Rusfandi, S.Ag., M.Si (Perwakilan BPJPH Sultra), Anwar Said, S.Si., M.Pd (Direktur Halal Center UM Kendari), Prof. Dr. Ir. H. Ansharullah, M.Sc (Akademisi Sertifikasi Halal), Hj. Dea Kusuma Sahibu (Praktisi/Pengusaha UMKM Halal), dan Reni. E. Daga, S. Farm, Apt (Koordinator Auditing LPPOM Sultra).

Para pemateri membahas berbagai aspek penting terkait sertifikasi halal. H. Rusfandi menjelaskan regulasi terkini yang berlaku untuk sertifikasi halal, termasuk prosedur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM. Sementara itu, Anwar Said membahas peran perguruan tinggi dalam memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami standar halal dengan benar.

Prof. Dr. Ir. H. Ansharullah menyampaikan kajian akademis mengenai manfaat jangka panjang sertifikasi halal bagi daya saing produk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional. Sementara Hj. Dea Kusuma Sahibu berbagi pengalaman praktis sebagai pelaku UMKM yang telah berhasil memperoleh sertifikasi halal, termasuk kendala yang dihadapinya dan cara mengatasinya. Reni. E. Daga kemudian menjelaskan proses auditing yang dilakukan oleh LPPOM MUI serta standar mutu yang harus dipenuhi oleh produk agar dinyatakan halal.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. H. Muhammad Nurdin, M.Sc, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, ia berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen yang berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan ajaran agama, sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang semakin kompetitif.

“Kita tidak bisa lagi melihat sertifikasi halal sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk mengakses pasar yang lebih luas. UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah, sehingga kemampuan mereka untuk memenuhi standar halal akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Prof. Nurdin.

Melalui kegiatan ini, MUI Sultra dan UM Kendari berharap dapat membangun kolaborasi yang erat antara regulator, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Tujuan utama adalah memperkuat ekosistem halal yang berkelanjutan serta mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi UMKM di Sulawesi Tenggara, sehingga produk lokal dapat bersaing dan dikenal baik di dalam maupun luar negeri.(lis)

Tinggalkan Balasan