KENDARINEWS.COM- – Pemerintah mengeluarkan aturan tegas terhadap penambang nakal, dengan denda tertinggi untuk nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Kepmen terbaru ini menjadi tindak lanjut Pasal 43A PP 45/2025 tentang sanksi administratif dan PNBP denda pertambangan di kawasan hutan, dengan perhitungan tarif berdasarkan kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain nikel, denda untuk bauksit sebesar Rp1,7 miliar/ha, timah Rp1,2 miliar/ha, dan batubara Rp354 juta/ha. Semua denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin bagi yang melanggar aturan. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan,” ujarnya saat mengunjungi korban bencana di Agam, Sumatera Barat.
Langkah ini bertujuan melindungi lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.










































