Polres Lamongan Gelar Operasi Gabungan Cegah Peredaran Miras Jelang Nataru

KENDARINEWS.COM — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, mengintensifkan operasi gabungan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Operasi tersebut difokuskan pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Sukodadi.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan operasi gabungan digelar pada Rabu (3/12/2025) malam. Kegiatan ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Lamongan, anggota Polsek Sukodadi, Forkopimcam, dan tokoh masyarakat setempat.

“Ini merupakan bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru,” ujar Hamzaid, dikutip dari Kompas.com Kamis (4/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah kafe dan warung yang dicurigai menjual miras, terutama yang berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo.

Setelah pemeriksaan di lima titik lokasi, petugas menemukan berbagai jenis miras dan langsung mengamankannya ke Polsek Sukodadi.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 11 botol arak ukuran 1,5 liter
  • 3 botol arak oplosan ukuran 600 ml
  • 13 botol anggur merah merk Orang Tua ukuran 620 ml
  • 3 botol anggur merah merk Atlas ukuran 620 ml
  • 12 botol anggur hijau merk Api ukuran 620 ml
  • 24 botol bir merk Bintang ukuran 620 ml
  • 7 botol bir merk Draft Beer ukuran 620 ml
  • 28 botol bir merk Guinness ukuran 325 ml

Para pemilik atau penjual miras juga didata identitasnya untuk proses lebih lanjut. Seluruh barang bukti serta pihak terkait kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Hamzaid menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban, terutama di momen Nataru yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menjaga wilayah Lamongan tetap kondusif,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, kafe, dan warung, agar tidak menjual miras tanpa izin. Hamzaid mengingatkan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

“Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Hamzaid, dikutip dari Kompas.com.

Dengan operasi ini, Polres Lamongan berharap situasi keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru di wilayah setempat dapat tetap terkendali dan kondusif.

Tinggalkan Balasan