KPK Periksa Pj Sekda Riau Terkait Kasus “Jatah Preman” Abdul Wahid

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi atau yang dikenal sebagai kasus “jatah preman” yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Salah satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Dilansir dari detiknews.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Tiga Pejabat Lain Turut Dipanggil

Selain Job Kurniawan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni:

  • M. Taufiq Oesman Hamid, Kadis Perindustrian sekaligus Plt Sekda
  • Yandharmadi, Kabiro Hukum sekaligus Plt Inspektorat
  • Syarkawi, ASN Dinas PUPR

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau,” tambah Budi. Dilansir dari detiknews.

Deretan Saksi yang Telah Diperiksa Sebelumnya

Sehari sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa empat saksi lainnya, termasuk:

  • Dahri Iskandar, ajudan Gubernur nonaktif Abdul Wahid
  • Raja Faisal Febnaldi, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau
  • Rio Andriadi Putra, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP
  • Angga Wahyu Pratama, pihak swasta

Modus: Fee untuk Penambahan Anggaran

Kasus yang menjerat Abdul Wahid diduga berkaitan dengan permintaan setoran fee dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Setoran tersebut terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah sekitar Rp 7 miliar, yang disebut sebagai “jatah preman”, dan mengancam bawahannya apabila tidak menyetor dana tersebut. Tercatat, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk membiayai kunjungan kerjanya ke luar negeri. Dilansir dari detiknews.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

  • Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
  • M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

KPK menyatakan proses pendalaman kasus masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Tinggalkan Balasan