Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Dugaan Pencabulan Anak

KENDARINEWS.COM–Proses persidangan perkara dugaan pencabulan anak dengan terdakwa berinisial BDM di Pengadilan Negeri Kendari menuai protes dari pihak pembela. Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan,SH menyatakan keberatannya. Ia menilai sejumlah prosedur hukum dianggap tidak dijalankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Andri menjelaskan perkara yang dituduhkan kepada kliennya bermula dari laporan dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada acara yasinan menjelang Pilkada di Kabupaten Konawe pada 21 November 2024. Menurutnya, lokasi kejadian merupakan area umum yang dipenuhi warga.

“Sejak awal kami memandang dugaan ini janggal. Kejadian itu berlangsung di tempat umum. Klien kami hanya menggendong anak tersebut, menanyakan soal Pancasila dan perkalian, lalu memberi uang Rp5 ribu. Tidak ada tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

Setelah peristiwa itu, kata Andri, orang tua korban langsung membawa BDM ke kantor polisi dan membuat laporan pada hari yang sama. Sementara pemeriksaan medis dilakukan keesokan malamnya.

Andri menyoroti keberadaan hasil visum yang diklaim penyidik sebagai salah satu dasar penetapan tersangka. Namun dokumen visum tersebut tidak pernah dibawa jaksa ke ruang sidang. “Di kepolisian disebut ada hasil visum. Tapi anehnya, di persidangan tidak pernah ditunjukkan. Kami sudah meminta majelis memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya, namun tidak dilakukan,” tegas Andri.

Ia menambahkan hakim memiliki kewenangan melalui Pasal 180 KUHAP untuk meminta tambahan alat bukti maupun kehadiran ahli demi memperjelas duduk perkara. “Kalau visumnya memang ada dan membuktikan sesuatu, tampilkan saja. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” katanya.

Andri mengaku akan mengirim surat resmi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk meminta salinan rekam medis sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Ia juga mempersoalkan perbedaan antara keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan. Andri menyebut dalam dua kali BAP, tidak ada pernyataan mengenai korban merasakan “tonjolan keras” atau melihat terdakwa membuka resleting celana.

“Baru di persidangan muncul keterangan itu. Saat kami tanyakan, anak mengaku pernah menyampaikan sebelumnya tetapi tidak dicatat penyidik. Ini sangat aneh,” tutur Andri.

Ia menyebut pihaknya telah meminta penyidik yang memeriksa korban dihadirkan sebagai saksi perbalisan. Namun hingga kini, jaksa disebut tidak menghadirkannya dengan alasan penyidik bertugas di luar daerah.

Keberadaan barang bukti pakaian korban juga dipertanyakan karena tidak tercatat dalam penyitaan tahap penyidikan. “Yang disita hanya uang Rp5 ribu. Tapi di persidangan tiba-tiba pakaian korban muncul sebagai barang bukti. Kami tidak tahu asalnya dari mana dan kapan disita,” jelas Andri.

Andri menduga ada pihak tertentu yang mempengaruhi jalannya penyidikan. Ia menyebut sejak awal, penanganan perkara berpindah dari Polsek Mandonga ke Polres Kendari dan menemukan sejumlah kejanggalan. “Kami tidak menuduh institusi, tetapi kami mencurigai adanya oknum yang punya koneksi kuat,” katanya.

Sementara itu, ipar terdakwa BDM, Yusril, turut angkat bicara. Ia mengaku pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. “Kami hanya ingin prosesnya fair, sesuai SOP yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi yang memengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.

Yusril juga mengungkap adanya dugaan kedekatan antara keluarga korban dengan oknum aparat penegak hukum. “Kami harus jujur, ada indikasi salah satu keluarga korban merupakan penegak hukum. Kami tidak mempermasalahkan pernyataannya yang menyebut ini soal ‘harga diri keluarga’, tapi kalau memang mau terbuka, mari kita buka semua,” katanya.

Ia menilai visum menjadi titik krusial. “Kalau visum itu dibuka di persidangan, bisa saja semuanya berbalik. Kebenaran akan terlihat. Dan kalau terbukti tuduhan itu tidak benar, kami tentu akan menuntut soal pencemaran nama baik dan kerugian materi maupun imateri,” tutur Yusril. (abd)

Tinggalkan Balasan