KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Informasi ini disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, yang memastikan bahwa pengajuan pencegahan tersebut dilakukan oleh Kejagung. Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Daftar 5 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri
- Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
- Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kelimanya masuk dalam daftar pencegahan dan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang, dikutip dari detiknews.
Dugaan Suap untuk ‘Memainkan’ Pajak
Kejagung tengah menyelidiki dugaan adanya praktik suap antara perusahaan tertentu dengan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modusnya, oknum tersebut diduga membantu memperkecil kewajiban pajak perusahaan, dengan imbalan tertentu.
“Ada kompensasi untuk memperkecil. Maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suap lah,” ujar Anang, dikutip dari detiknews.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam skema pengurangan kewajiban pajak tersebut. Namun penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan yang telah resmi naik tahap.
Kasus Naik Penyidikan
Meski belum membeberkan detail konstruksi perkara, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini sudah berada di tingkat penyidikan, menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat melibatkan pejabat tinggi Kementerian Keuangan pada masanya serta figur penting dari korporasi besar di Indonesia. Penyidik diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat untuk memperdalam peran masing-masing pihak dalam dugaan suap dan manipulasi kewajiban perpajakan tersebut.








































