Joki UTBK Unhas Terbongkar, Pelakunya Orang Dalam

KENDARINEWS.COM–Ada enam tersangka sindikat joki Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar harus berurusan dengan Polisi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, masing-masing pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (23), MS (30), dan ZR (38).

“Jadi mereka ini berusaha untuk memasukkan mahasiswa ke Universitas Negeri di Makassar yaitu Unhas dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Arya saat menggelar ekspose kasus, Rabu (7/5/2025)

Diceritakan Arya, kasus tersebut mulai terendus ketika Dosen Unhas atas adanya aktivitas hacker di lingkungan kampusnya saat berlangsung proses penerimaan mahasiswa baru.

Lalu ini dilaporkan kepada kami dari pihak Polrestabes dan kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa yang akan masuk,” ucapnya.

Arya menuturkan bahwa setelah diselidiki, proses penerimaan mahasiswa baru itu telah direkayasa sedemikian rupa.

“Ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas. Sehingga prosesnya adalah, ketika mahasiswa ingin masuk ke dalam Unhas ini dicari tau bagaimana caranya supaya bisa masuk. Ada orang yang menawarkan jasanya, bilang saya bisa, tapi nanti ikuti cara-caranya,” Arya menuturkan.

Tambahnya, saat calon mahasiswa duduk di depan komputer, ia menggunakan aplikasi yang telah ditanam tersangka di komputer tersebut.

“Ketika calon mahasiswa ini mengggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain,” imbuhnya.

Kata Arya, calon mahasiswa cukup masuk menggunakan aplikasi dan menunggu hasil ujian yang dikerjakan tersangka.

“Nanti hasilnya keluar tentu sangat baik karena dikerjakan di luar, bukan dikerjakan calon mahasiswa,” tandasnya.

Arya menegaskan, terhadap para tersangka dijerat UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 undang undang nomor 11 tahun 2024.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kuncinya. (Fajar)

Tinggalkan Balasan