Soal Perpisahan Sekolah, Pemprov: Laksanakan secara Sederhana, Tanpa Pungutan

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam mengatur pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ini. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Pemprov Sultra resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Sultra.

Surat Edaran tersebut, bernomor B/4902/421/IV/2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin, pada Jumat, 25 April 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya, Yusmin menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan perpisahan secara sederhana namun tetap bermakna. Ia menegaskan bahwa acara perpisahan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi siswa maupun orang tua.

“Kegiatan perpisahan harus dilakukan dengan sederhana, bermakna,  mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik dan terpenting  tidak membebani orang tua maupun siswa,” ujar Yusmin.

Lebih lanjut, dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalisasi penggunaan fasilitas sarana dan prasarana sekolah menjadi kunci utama untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

“Kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang tersedia, bukan di hotel atau gedung-gedung pertemuan yang dapat menimbulkan beban biaya bagi siswa,” tegasnya.

Selain itu, pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan diminta untuk berperan aktif dalam mendampingi kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah.

“Kepala satuan pendidikan harus memberikan arahan dan mendukung pelaksanaan kegiatan dengan penyediaan fasilitas yang ada, termasuk mendukung pembentukan panitia di internal sekolah,” paparnya.

Tak hanya mengatur teknis pelaksanaan, Dinas Dikbud Sultra juga mengingatkan satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian kegiatan perpisahan. Sekolah diimbau bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah potensi terjadinya pelanggaran norma dan ketertiban oleh peserta didik.

“Pengawasan penting dilakukan untuk memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai norma dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuhnya

Ia pun meminta seluruh satuan pendidikan di Sultra untuk segera menindaklanjuti edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian serius dan segera dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di Sultra,” tegasnya.

Apalagi, pelaksanaan perpisahan sekolah kerap menjadi sorotan akibat biaya tinggi yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. 

“Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan semangat kekeluargaan dan penghargaan terhadap perjalanan pendidikan siswa tetap terjaga, tanpa membebani siapa pun,”pungkasnya.  (rah)

Tinggalkan Balasan