KENDARINEWS.COM–Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo meng-haramkan (melarang keras) praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses promosi jabatan ASN.
Saat memimpin apel gabungan ASN di pelataran Kantor Bupati, Senin (28/4), Irham Kalenggo menegaskan, promosi jabatan harus berdasarkan capaian kinerja. Bukan karena kedekatan, hubungan keluarga, apalagi melalui praktik bayar-membayar.
“Saya ingatkan, untuk mendapatkan jabatan tidak ada karena kedekatan, tidak ada karena keluarga, apalagi dengan cara bayar-membayar. Kalau ada yang mencoba, saya pastikan tidak akan dilayani. Semua harus melalui mekanisme dan kinerja yang nyata,” tegasnya.
Bupati Irham Kalenggo memastikan, penempatan pejabat di lingkungan Pemkab dilakukan secara objektif dan bersih dari praktik jual beli jabatan.
“Saya minta tidak ada yang coba-coba lobi bawa uang untuk dapat jabatan. Kalau ada yang minta sesuatu, laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas,” pesannya tegas.
Lebih jauh Irham mengingatkan, ASN atau pejabat yang terlibat praktik bayar-membayar akan langsung dicoret tanpa kompromi.
“Praktik seperti ini merusak integritas birokrasi dan mencoreng citra pemerintahan. Kita akan tindak tegas,” tandasnya. (Kn)