KENDARINEWS.COM–Pekan depan, 16.881 ASN yang mengabdi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan semringah.
Selain menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji, ASN Pemprov juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen. “TPP ini akan diterima bersamaan dengan THR,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal mengatakan pembayaran THR mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN.

“Sesuai dengan PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” ungkap Zain Narsal.
Ada perbedaan signifikan dalam pemberian THR di daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan, ASN di daerah seperti Sultra juga akan menerima tambahan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, meskipun PP 11 memberikan kerangka umum untuk pembayaran THR, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran THR sesuai dengan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Zain Narsal.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio memastikan THR bagi bagi 16.881 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK akan dicairka pada Senin, 17 Maret 2025. “Untuk besaran THR nilainya sebesar 1 kali gaji,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). (rah/b)