KENDARINEWS.COM—Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis, yang menelan anggaran Rp 9,9 miliar dari APBD Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi naik ke tahap penyidikan. Â
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, kemarin.
Ario menjelaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan hasil audit investigasi awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pada tanggal 6 Februari, status kasus ini resmi dinaikkan,” tegas Ario.
Proses penyidikan hingga saat ini telah melibatkan 23 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Â
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara secara pasti. Â
Meskipun demikian, Ario menekankan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Dalam penanganan kasus korupsi, kami sangat berhati-hati. Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sebelum adanya hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana dan penyalahgunaan anggaran,” jelas Ario. Â
Ia juga meminta kesabaran dari semua pihak dan memastikan komitmen Polda Sultra untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis oleh Pemprov Sultra. (ags)