KENDARINEWS.COM – Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muna yang diajukan pasangan calon Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan (Rahmatnya Muna) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan beregister 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo dan anggotanya, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Gedung I Ruang Sidang MK, kemarin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrun-Asrafil (Bahtera), La Ode Muhram Naadu, mengajak masyarakat Muna untuk menyambut putusan ini dengan semangat membangun dalam kebersamaan.
“Alhamdulillah, hakim sudah memutuskan yang terbaik untuk kita semua. Ini kemenangan seluruh masyarakat Muna. Kita sambut dan dukung pemimpin kita,” ujar Muhram Naadu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtera lainnya, Hendra Jaka Saputra Mahmud, mengaku sejak awal meyakini gugatan yang diajukan pasangan berakronim “Rahmatnya Muna” tidak memiliki kedudukan hukum.
“Sejak awal kami meyakini pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal ini berujung pada amar putusan yang berbunyi: Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Sesuai prediksi kami,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Penetapan KPU Kabupaten Muna Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024, Bachrun-La Ode Asrafil (Bahtera) meraih suara 53.908 atau 44,64 persen, disusul oleh rivalnya La Ode Raji’un Tumada – Purnama Ramadhan 47.655 atau 39,46 persen.
Hendra Jaka Saputra Mahmud, mengatakan putusan ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan upaya hukum lagi karena sifatnya mengikat dan final.
“Alhamdulillah, majelis hakim sudah memutuskan perkara ini sehingga tidak ada lagi persoalan” karena putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Muna. Mari kita sambut Bupati baru kita.” ujar Hendra.