KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri Konawe kian garang dalam memburu pelanggar hukum diwilayahnya. Dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Musafir Menca, S.H, M.H pelaku kejahatan ketar ketir. Pasalnya Musafir bakal sapu rata pelaku korupsi uang negara.

Terbaru, Kejari Konawe menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kab. Konawe TA. 2023 sebesar Rp 1.365.378.012,-(satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah), dengan rincian Rp 869.394.908,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan rupiah) dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Rp 495.983.104,- dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda
Selanjutnya uang pengembalian kerugian Negara sejumlah Rp 1.365.378.012,- (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah) dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni UP selaku sub kontraktor, US Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial N Kadis Dishub selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek ini beranggaran masing-masing Rp3 miliar dan Rp2 Miliar yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe tahun 2023.
Musafir mengatakan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Unaaha
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pengembalian. Namun saat itu mereka tidak merespon. Nanti pada saat mereka kita jadikan tersangka barulah mereka lakukan pengembalian uang ganti rugi, “ kata Musafir
Dijelaskan oleh Musafir berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah)
Semantara itu terkait dengan ada dan tidak adanya tersangka lain, Musafir menjelaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil dari fakta persidangan nanti.
“Kita tunggu hasil fakta persidangan nanti, apakah ada tersangka lain, tergantung pengembangan dari sidang nanti, “tandasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (ary/kn)