Dana Desa Lebih Transparan, Kemenkum Sultra Bahas Raperbup Butur

Kendarinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan adanya permbahasan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Utara diharapkan dapat mengelola ADD secara lebih efektif dan profesional, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) maka di setiap desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dapat terwujud setelah dilakukan harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, yang berlangsung di ruang Legal Drafter pada Waktu lalu.

Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperbup yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembagian dana desa dapat dilakukan secara proporsional dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa langkah harmonisasi ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pembagian dana desa. “Dengan pedoman yang jelas, kita dapat memastikan bahwa setiap desa akan memperoleh alokasi yang sesuai dengan kebutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya saat konfirmasi,
Lebih lanjut Topan Sopuan juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan proses yang sangat penting untuk meminimalkan egosektoral, menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah deharmonisasi, dan meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan. “Kedepannya kami akan membuat jadwal harmonisasi yang terorganisir perbulannya, agar dalam setiap kegiatan harmonisasi raperda maupun raperkada selalu melibatkan Biro Hukum Pemda masing-masing,” jelas Kakanwil. Sabtu (25/01/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra berdiskusi intensif dan memberikan masukan mengenai substansi pasal-pasal dalam Raperbup agar selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku. (Gus)

Tinggalkan Balasan