KENDARINEWS.COM—Pembangunan pelabuhan dan sistem Belt Conveyor di Pomalaa mengundang polemik. Terbaru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan (Port dan Jetty Facilities) dan sistem Belt Conveyor PT Antam tbk.
Tak tangung tanggung proyek yang dimulai pada tahun 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan yakni Rp 598,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa proyek pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT yang dikerjakan PT Adhi Karya, senilai USD 26,25 juta atau setara Rp 420,15 miliar itu mengalami keterlambatan dan penyimpangan.
“Keterlambatan tersebut disebabkan oleh perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah,” katanya Dody Senin, (20/1).
Dody menambahkan bahwa selain itu Proyek pembangunan Belt Conveyor System oleh PT Wijaya Karya senilai USD 11,15 juta atau sekitar Rp 178,46 miliar juga mengalami masalah serupa.
“Ini semua akibat perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah, hingga kini pelabuhan dan sistem Belt Conveyor tidak berfungsi optimal,” tandasnya.
Kasus ini terus berproses, Kejati Sultra komitmen mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam kasus ini. Dan melakukan pemeriksaan kepada pihak yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian negera tersebut..(ary/kn)