Kendarinews.com – Dalam sebuah langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih presisi, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (DDP). Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur dan dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota se-Sultra.

Acara dibuka dengan laporan dari Karo Hukum Pemprov Sultra, Syafril, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perda Nomor 3 Tahun 2024. “Penyerahan draf ini diharapkan menjadi langkah awal pembahasan Ranperda bersama Badan Legislasi DPRD di tingkat kabupaten dan kota,” ujar Syafril.

Ranperda ini mencakup berbagai aspek, seperti:
- Arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP.
- Perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RPD, RKPD).
- Tata kelola data, keamanan, dan kerahasiaan.
- Partisipasi masyarakat.
- Pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
