Satu Lurah di Koltim Dijatuhkan Sanksi Tidak Netral Oleh KASN

Kendarinews.com — Salah Satu Lurah Di Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Koltim telah menerima hasil jawaban Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior mengatakan, Lurah Simbalai Kecamatan Loea telah dijatuhkan sanksi KASN, yakni dijatuhkan sanksi moral terhadap ASN tersebut, sesuai dengan ketentuan PP nomor 42 tahun 2004, tantang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri Sipil .

“Hasil pengawasan atau rekon KASN sebagai mana dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh pejabat kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Sebagai mana ketentuan pasal 32 ayat 3 undang – undang-undang nomor 5 tahun 2024. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN kepada KASN dalam jangka waktu 14 kerja, ” kata Ian Purnama Junior, Senin, (2/9).

Ian Purnama Junior berharap, pembinaan kepegawaian bisa merespon cepat rekomendasi KASN. Apalagi pembina kepegawaian yakni Bupati Koltim, Sekda dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Hasi rekomendasi KASN, Bawaslu akan mengawasi sampai tuntas. Sanksi moral yang akan diberikan ketika ASN tidak menjaga betralitasnya dalam momentum pilkada. Kalau tidak memperhatikan rekomendasi KASN maka akan ditindaklanjuti oleh KASN kepada Presiden. Sesuai ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2024, pasal 33 ayat 1. Maka KASN akan menyurat ke Presiden sesuai ketentuan, yang mana telah melanggar sistem merit dan ketentuan perundang-undanganan yang berlaku. Bawaslu akan mengawasi sampai tuntas,” imbuhnya. (kus)

Tinggalkan Balasan