Kendarinews.com—Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Wa Ode Sitti Hasnah, S.SiT., M.M. di dampingi Analis Hukum Pertanahan Febriana Nur Safitri, S.H. menyerahkan Sertipikat PTSL Tahun 2024 kepada masyarakat di Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia sebanyak 87 Bidang.

Sertipikat yang diserahkan semuanya adalah Sertipikat Hak Milik, masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur telah memberikan legalitas hak terhadap tanah mereka yang selama ini mereka olah, dengan adanya sertipikat ini masyarakat tidak takut lagi tanahnya akan diserobot oleh orang lain sebab kepemilikannya telah jelas dengan adanya Sertipikat Tanah yang diserahkan ini.
Masyarakat juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya Program PTSL mereka tidak perlu membayar dengan biaya mahal perihal pengurusan Sertipikat Tanah sebab Program PTSL gratis diberikan untuk masyarakat. “Terima Kasih Kementerian ATR/BPN terkhusus Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur”, imbuh masyarakat Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.