Lelang Serentak Kejati Sultra Lampaui Target, 19 dari 24 Lot Terjual Rp8,18 Miliar

KENDARINEWS.COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mencatat keberhasilan luar biasa dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara, Kamis (29/10/2026). Mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri”, kegiatan ini menghasilkan harga lelang mencapai Rp8.183.137.000, melampaui nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp4,56 miliar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., Kakanwil DJKN Sulseltrabar Panca Putra Jaya, serta jajaran pejabat tinggi lainnya. Para Kajari, Kapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri se-Sultra turut menyaksikan melalui konferensi video.

Lelang ini melibatkan delapan Kejaksaan Negeri: Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton. Dari 24 lot yang ditawarkan, 23 lot berasal dari tindak pidana umum hasil penyidikan Polri, dan 1 lot berupa tanah berasal dari tindak pidana khusus Kejari Baubau.

Barang yang dilelang terdiri atas: tanah, kendaraan roda dua maupun empat, unit alat berat, serta 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton.

Dari keseluruhan 24 lot yang ditawarkan, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga lelang Rp8.183.137.000 — meningkat hampir dua kali lipat dari nilai limit. Sementara 5 lot belum mendapat penawar dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Peningkatan Terbesar: Lot ore nikel dari Kejari Konawe senilai limit Rp327,5 juta terjual seharga Rp2,02 miliar. Satu lot lainnya terjual dari limit Rp472,8 juta menjadi Rp2,37 miliar.

Nilai limit terendah sebesar Rp375.000 adalah sepeda motor dari Kejari Konawe Selatan, dan tertinggi sebesar Rp504 juta berupa Articulated Dump Truck dari Kejari Konawe.

Kepala Kejati Sultra menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antar penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak hanya melelang barang, tetapi memastikan prosesnya transparan, akuntabel, hingga barang diterima oleh pihak yang berhak. Khusus ore nikel, kami awasi sesuai tonase, lokasi, dan koordinatnya agar penerimaan negara benar-benar tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sugeng Riyanta.

Periode Januari–Oktober 2026, PNBP Kejati Sultra tercatat mencapai Rp28,85 miliar, di atas capaian periode Januari–September 2025 sebesar Rp20,67 miliar. Objek yang belum terjual akan dievaluasi melalui penyesuaian harga, perluasan jangkauan peserta, dan perbaikan informasi agar lelang berikutnya lebih optimal.

Kejati Sultra menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL Kendari, KPPN Kendari, delapan Kejari, kepolisian, pengadilan, serta masyarakat dan insan pers yang mendukung transparansi kegiatan ini.

(

Tinggalkan Balasan