Pesta Narkoba, Pengedar ‘Barang Haram’ Jaringan Dalam Lapas Dibekuk Polisi

KENDARINEWS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan pengedar narkoba yang diduga kuat memiliki hubungan dengan bandar ‘ barang haram’ dalam Lapas.

Pada Operasi penggerebekan itu terjadi di BTN Margahayu, Lorong PDAM, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (31/08), polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kendari.

Kanit I Sat Resnarkoba Polres Kendari, Ariel Ginting, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut memiliki peran berbeda.

“Tersangka utama ada dua orang pengedar, yaitu Sahrul Ramadhan dan Saiful. Selain itu, tiga orang lainnya, Samsul Alam, Erwin Kurnian, dan Risky Anggara, yang merupakan pemakai, juga kami amankan. Ketiganya ditemukan sedang berpesta sabu di dalam kamar bersama kedua tersangka utama,” ungkap Ariel Ginting, Senin (2/9)

Lebih lanjut, Ariel menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari pengawasan intensif selama satu minggu terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Jadi, sebenarnya tersangka ini sudah dalam pantauan kami selama seminggu karena memang ada aktivitas yang mencurigakan di BTN-nya. Kami melakukan pemantauan hingga Jumat malam dan sudah mendapatkan informasi jelas bahwa tersangka berada di dalam rumah.” katanya

Sehingga lanjut Ariel, Sabtu sore, (31/8) tim melakukan penggerebekan paksa, dan mendapati tiga orang sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam kamar.

“Setelah itu, kami menunggu dan menangkap dua orang lainnya yang datang ke rumah. Dalam penggeledahan, yang disaksikan oleh pak RT, kami menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 111 gram bruto. Paket-paket ini disembunyikan di dalam bantal dan boneka,” jelasnya.

Ariel juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena kedua tersangka utama ( Sahrul dan Saiful) diduga memiliki hubungan langsung dengan bandar narkoba di dalam Lapas.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, karena tersangka yang diamankan berhubungan langsung dengan bandar di Lapas,” tambah Ariel.

Terkait perkembangan kasusnya, Ariel menyebut bahwa proses hukum terhadap dua pengedar sudah hampir mencapai tahap akhir, sementara tiga pemakai akan menjalani asesmen lebih lanjut.

“Sepertinya sudah final, yang dua akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan yang tiga, karena statusnya pemakai, akan kami telusuri terlebih dahulu apakah layak untuk diasesmen atau tidak,” tutupnya. (M1)

Tinggalkan Balasan