Kendarinews.com — Program retribusi tanah (Redis) salah satu program strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur. Tahun ini, program Redis akan direalisasikan pada delapan desa yang tersebar lima kecamatan.
Kepala badan Pertanahan Nasional Koltim, Ilmiawan mencatat lokasi Radis Kecamatan Aere tersebar Desa Iwoimenggura, Desa Pekorea, Desa Watuwoha. Untuk Kecamatan Ladongi, yakni Desa Tongandiu, Desa Anggaloosi. Desa Tonggauna Kecamatan Uesi. Kecamatan Tinondo Desa Tawambadaka, dan Kecamatan Poli-Polia Des Hakambololi
Dia berharap, program Redis ini, masyarakat bisa memanfaatkan untuk mendaftarkan tanahnya sehingga bisa tersertifikatkan.
“Program terdistribusi tanah retribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tora kepada subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah,” imbuhnya. (rilis).