KENDARINEWS.COM—Tak kurang dari 2.242 warga binaan yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi khusus pada akhir pekan kemarin.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga merupakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari. Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap perilaku baik dan kepatuhan para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Saat memimpin upacara pemberian remisi,Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian remisi umum di Sultra diberikan kepada 2.242 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Sultra. Remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Dari total WBP yang menerima remisi, sebanyak 2.236 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara 6 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas,”jelasnya
Pasa moment itu, Pj. Gubernur juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dalam sambutannya, Menkumham menekankan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menkumham juga mengingatkan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Remisi adalah wujud nyata dari prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan sosial dan reintegrasi ke dalam masyarakat,” ujar Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Gubernur.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata sebagai hadiah, melainkan bentuk penghargaan yang harus diperoleh dengan menunjukkan perilaku dan komitmen yang baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi khusus dalam rangka HUT RI ke-79 ini menjadi momen penting bagi 2.242 warga binaan di Sulawesi Tenggara. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.