Mau Nambah Istri? Pastikan 3 Syarat ini Terpenuhi

Kendarinews.com – Poligami dalam Islam adalah topik yang sering dibahas dengan berbagai pandangan dan pemahaman. Menurut buku Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami Dalam Al-Qur’an oleh Abdul Mutakabbir, poligami diperbolehkan dalam Islam tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika tidak, ada risiko bahwa poligami bisa dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan aturan syariat.

Syarat Poligami dalam Islam: Panduan dari Al-Qur’an dan Hadis

Berikut adalah tiga syarat utama untuk melakukan poligami dalam Islam :

  1. Jumlah Istri Tidak Lebih dari Empat

Salah satu syarat utama adalah batasan jumlah istri. Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surat An-Nisaa ayat 3, disebutkan bahwa seorang pria diperbolehkan menikahi hingga empat wanita. Ayat tersebut berbunyi:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Arab latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā’, fa in khiftum allā ta’dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta’ụlụ.

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Tinggalkan Balasan