Riwayat dari Qais bin Tsabit juga menguatkan bahwa Rasulullah SAW meminta agar memilih empat istri jika seseorang memiliki lebih dari jumlah tersebut. Ini menunjukkan bahwa batas maksimal dalam poligami adalah empat istri.
2. Kemampuan Nafkah Terpenuhi
Seorang suami yang ingin berpoligami harus mampu memenuhi nafkah masing-masing istri. Nafkah meliputi makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya kemampuan ekonomi sebelum menikah. Dalam hadisnya, beliau menyatakan bahwa menikah adalah cara untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan, dan bagi yang belum mampu, sebaiknya berpuasa.
Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Arab Latin: ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”
3. Keadilan terhadap Para Istri
Adil adalah syarat mutlak dalam poligami. Keadilan harus diberikan dalam hal material, seperti nafkah, dan waktu bersama setiap istri. Muhammad Husein al Zahabi menekankan bahwa keadilan termasuk dalam hal persamaan dalam nafkah dan waktu. Dalam surat An-Nisaa ayat 129, Allah SWT mengingatkan bahwa sulit untuk berlaku adil sepenuhnya di antara istri-istri, namun tetap harus berusaha menghindari ketidakadilan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Arab latin: Wa lan tastaṭī’ū an ta’dilụ bainan-nisā`i walau ḥaraṣtum fa lā tamīlụ kullal-maili fa tażarụhā kal-mu’allaqah, wa in tuṣliḥụ wa tattaqụ fa innallāha kāna gafụrar raḥīmā
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (kn/ryl)