KENDARINEWS,COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini diambil setelah Kejati Sultra menyelesaikan tahap penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, dan Kantor Biro Umum Setda Sultra. Anggaran yang diselidiki mencapai sekitar Rp31 miliar untuk periode 2022–2023.










































