Kendarinews.com — Kepala Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sarifuddin menepis isu yang beredar terkait penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) warga merupakan wilayah Desa Oempu. Kebenarannya, pemerintah desa menerbitkan SKT berdasarkan batas wilayah yang telah disepakati dan merupakan lahan perkebunan milik masyarakat di Desa Tanjung.
“Secara keseluruhan ada 245 hektar, tetapi baru 149 yang sudah penerbitan SKT. Tanah SKT yang dikeluarkan merupakan perkebunan masyarakat Desa Tanjung. Jadi, tidak ada tanah mereka, semua tanah warga saya. Mereka klaim 100 hektar lebih, itu tidak ada. Mengenai pernyataan Kepala Desa Oempu, Safar kepada media bahwa saya menerbitkan SKT masuk wilayah administrasi Desa Oempu, itu tidak benar,” kata Sarifuddin, saat dikonfirmasi, Rabu(7/8).
Dijelaskannya, tahun 2018 lalu pemerintah Desa Oempu dan Desa Tanjung juga sudah menyepakati yang termasuk batas-batas tanah wilayahnya masing-masing. Kepala Desa Oempu juga tidak memiliki dasar pasti untuk mengklaim batas tanah yang sudah di SKT-kan.
“Saya dituduh mengeluarkan SKT di wilayah orang, tetapi mereka tidak memiliki dasar pasti. Sementara saya, menerbitkan SKT warga berdasarkan batas RT/RW yang ditentukan langsung dari pemerintah Kabupaten Muna,” pungkasnya. (deh).
Berita terkait :