KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar uji kompetensi (Ukom) untuk para pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sultra.
Namun,hingga Ujikom tuntas digelar, hasilnya belum juga disampaikan. Bahkan rotasi mutasi sesuai hasil Ujikom mereka masih akan menunggu restu Menterian Dalam Negeri (Mendagri).
Mengingay sebelumnya, Mendagri Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Merespon hal tersebut, Sekda Sultra, H. Asrun Lio mengatakan, untuk Panitia Seleksi (Pansel) JobFit atau Ujikom telah berhasil menyelesaikan uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi untuk 49 jabatan JPTP pada awal April lalu. “Hasil seleksi tersebut telah diterima oleh Pj Gubernur Sultra, Bapak Andap Budhi Revianto,” ungkap Asrun.
Meski demikian, saat ini ia belum dapat menyampaikan banyak hal terkait Ujikom tersebut, mengingat meski hasilnya sudah ada dan telah dilaporkan di Pj Gubernur, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Pemprov Sultra masih menunggu rekomendasi Mendagri.
“Mengingat sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan SE agar tak melakukan Mutasi maupun rotasi jabatan. Tapi sampai saat ini Pemprov melalui Pj Gubernur masih melakukan komunikasi kepada Mendagri terkait hal ini,”ujarnya.
Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan. Hasilnya pun diharapkan dapat menghasilkan pemimpin tinggi pratama yang berkualitas dan mampu memajukan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
“Hasil akhir dari seleksi JobFit atau Ujikom ini akan menjadi pedoman dalam penempatan jabatan JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra sesuai dengan kompetensi mereka,”pungkasnya. (rah/kn)