DPRD Soroti Empat Program Pemda Muna

KENDARINEWS.COM–Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Muna soroti empat program prioritas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta. Dimana empat program itu merupakan program nasional yakni untuk membangkitkan perekonomian, pengentasan kemiskinan, pengentasan stunting serta ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah.

Anggota banggar DPRD Muna, LM. Syahlan mengatakan sebelumnya DPRD telah melakukan tindak lanjut APBD penyesuaian tahun 2024 hasil evaluasi pejabat Gubernur, Andap Budhi Revianto. Hasil evaluasi sudah di tandatangani pada akhir Desember 2023 lalu.

“Namun, pada perjalanannya Plt. Bupati menyurati BKAD provinsi Sultra awal tahun 2024 dan bakal merubah struktur belanja. Apabila struktur dirubah maka akan merubah peraturan daerah (Perda). BKAD Sultra sudah menyarankan, agar dirapatkan TAPD Muna dan banggar DPRD Muna. Namun, sampai hari ini kami tidak dapat undangan dari TAPD terkait empat program itu,” kata LM. Syahlan, pada beberapa awak media, kemarin.

Lanjut, ia memaparkan, empat program itu program penanaman jagung pemanfaatan pekarangan tanam taman holtikultura di 22 kecamatan oleh Dinas Ketapang. Kemudian, di Dinas Peternakan, percontohan ayam petelur dan jalan usaha tani pada sentra tani, pengembangan jagung kuning percontohan oleh Dinas pertanian.

Selain itu, pada dinas perdagin untuk pasar, operasional tim percepatan ekonomi dan lainnya. Dimana, untuk menjalankan semua program itu dibutuhkan anggaran Rp. 10 miliar.

“Program itu tidak ada dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024. Apabila tidak ada dalam KUA-PPAS, maka merubah perda. Saya juga menyayangkan perubahan APBD 2024 yang telah selesai sebelumnya tanpa sepengetahuan banggar di DPRD Muna. Kemudian, 4 program baru yang dimunculkan itu tidak ada dalam perda,” paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Muna itu juga menjelaskan bahwa program itu melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pasal 23 tentang pengelolaan keuangan daerah. Teruma pasal 2 yang berbunyi APBD yang dimaksud pada ayat 1 disusun mengacu ke KUAPPAS dan berpedoman ke RKPD.

“Kalau APBD Muna 2024 lahir tanpa mengikuti PP nomor 12 tahun 2018 Pasal 2, maka APBD yang lahir itu menyalahi aturan. Kami minta Pemda Muna bersama DPRD Muna kita harus konsultasikan ini ke Kemendagri menanyakan dibenarkannya. Apabila tetap dipaksakan maka saya selaku anggota banggar tidak bertanggung jawab dengan Perbub itu. Nanti kita tunggu pada LKPJ Bupati Muna,” tegas Ketua Komisi II DPRD Muna itu.

Wakil Ketua Komisi II Anwar menambahkan agar TAPD mengundang tim banggar DPRD Muna untuk mengkaji ulang masalah masuknya 4 program yang masuk setelah hasil evaluasi tindak lanjut APBD 2024 dari Gubenur Sultra sudah tuntas.

“Apabila TAPD tidak lakukan, maka kami di banggar tidak bertanggungjawab atas masuknya 4 program itu dalam APBD Muna 2024, karena kami dibanggar tidak pernah dilibatkan hal ini,” pungkas Politisi PDIP Muna itu.(deh/kn)

Tinggalkan Balasan