KENDARINEWS.COM—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pajak tambang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, (23/4).
Tersangka kasus dugaan pajak tambang yang diserahkan ke Kejati Sultra, yakni Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI), (IS). Penyerahan kasus ini turut disaksikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), diwakili Penyidik Pembantu Ditreskrimsus, Bripka Kasmin.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulawesi
Selatan, Barat, dan Tenggara, Windu Kumoro mengatakan, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sultra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel. Tersangka lS terbukti
secara benar melakukan penggelapan pajak, dengan tidak melaporkan secara utuh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Pajak Pertambahan nilai (PPh) dalam kurun mulai dari Januari sampai dengan Desember 2017.
Dimana, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI, IS, sehingga diproses secara hukum, jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujarnya.
Windu Kumoro melanjutkan, tersangka lshak disebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn, dan menyetorkan ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor G Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adanya penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT SSU yang dilakukan Direktur PT RMI, menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara. Kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar
Rp519.053.802. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium)
yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk
melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi
denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti
permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,”jelasnya.
Sementara itu, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Kendari, Arifin Diko mengatakan mengenai penanganan perkara tersangka IS di Kejaksaan Tinggi Kendari, perhari ini, perkara tersebut telah memasuki tahap II, menandakan bahwa berkas perkara tersebut dianggap lengkap.
Arifin menjelaskan bahwa kerugian negara akibat nilai pajak yang tidak disetorkan oleh tersangka IS diperkirakan mencapai kurang lebih dari Rp 500 juta. Namun, menurut undang-undang perpajakan, bila perkara telah masuk tahap penyidikan dan penuntutan, selain membayar pokok, tersangka juga harus membayar biaya administrasi yang relevan.
“Dalam perkara ini, kami telah melakukan penyelidikan dan tersangka IS telah dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d. Dimana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan setelah diakumulasikan, tersangka harus mengembalikan dana sekitar Rp 2 miliar,” ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa sebelumnya pihak IS telah menyerahkan sekitar lebih dari Rp 1 miliar, dan pada hari ini (kemarin red) tersangka telah mengembalikan sisa sekitar lebih dari Rp 900 juta yang dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kendari.
“Meski telah membayar pokok pajak dan biaya administrasi lainyanya Rp 2 Miliar, saat ini proses perkara masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi, dan bila berkas sudah lengkap, akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Upaya ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan di Sultra masih berlangsung dan mengikuti proses hukum yang berlaku,”pungkasnya. (rah/kn))