KENDARINEWS.COM—-Delapan (8) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Hasilnya, majelis hakim memutuskan mereka semua bersalah, dengan porsi hukuman penjara yang berbeda.
Informasi adanya putusan terhadap delapan (8) terdakwa disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa kasus blok Mandiodo,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Ade, terdakwa Windu Aji Sutanto, terdakwa Glen Ario Sudarto dan terdakwa Ofan Sofwan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan terdakwa Eric Viktor Tambunan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada 8 terdakwa adalah :
- Terdakwa Windu Aji Sutanto
-Diputus pidana penjara selama 8 tahun. Dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen). Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. - Terdakwa Glen Ario Sudarto
-Diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 bulan kurungan. - Terdakwa Ofan Sofwan
-Diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Ridwan Djamaludin
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
5.Terdakwa Sugeng Mujiyanto
Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi. masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
- Terdakwa Yuli Bintoro
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Henry Juliyanto
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Eric Viktor Tambunan
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Kejati Sultra masih menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Opsinya, menerima atau banding.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi mengaku masih menunggu informasi dari JPU soal itu (banding atau tidak).
“Sementara ini, kami hanya bisa informasikan bahwa 8 terdakwa kasus blok Mandiodo sudah divonis oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat,” imbuhnya. (KN)