KENDARINEWS.COM–Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Sat Intel Polresta Kendaril bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku penikaman berinisial DD alias OGI (20) dan JTW alias Alung (21) yang merupakan komplotan penikaman di Rumah Makan (RM) Ayam Taliwang dan Doa Ibu 3 di Wuawua Kendari..
Keduanya terancam 15 tahun kurungan penjara.
“Dua pelaku itu diringkus sekira pukul 15.00 WITA pada Rabu 20 Desember 2023. Keduanya langsung di tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” kata Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko.
“Sementara tersangka lain berinsial M dan B masih dalam pengejaran,” tambahnya
Dari hasil pengakuan tersangka awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, 4 (orang) tidak di kenal lagi nongkrong di depan Karaoke Syarini. Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan warung an. FIKRI berteriak ke arah 4 (empat) orang tidak dikenal tersebut dengan teriakan “OOOOOIIIII”.
Selanjutnya ke-4 orang tersebut mendatangi FIKRI dan langsung melakukan penganiayaan kepada FIKRI yang mengakibatkan FIKRI mengalami pukulan dan luka tusuk.
FIKRI kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3, dan kemudian di lindungi oleh FARHAN yang baru saja selesai makan.
Ke-4 orang tersebut kemudian menyerang FARHAN secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan 9 tusukan. Setelah itu ke-4 orang tersebut melarikan diri sementara FARHAN dan FIQRI kemudian oleh teman-temannya dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan.
Korban FR dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit (RS) pada Selasa 19 Desember 2023 malam. Sementara FK kini masih menjalani perawatan medis.
“Para tersangka dijerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tandas pengganti Eka Faturrahman itu.(ani)