KENDARINEWS.COM–Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Kominfo menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara T.A. 2023, yang dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin (13/11).

Kegiatan dihadiri Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM, Sekertaris Daerah Konut mewakili Kadis Kominfo, Sekertaris Diskominfo Syahruddin, SE., MM, serta para kepala OPD dan staf lingkup Pemda Konut.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito A., S.SI., M.Si menjabarkan dalam laporannya bahwa kegiatan sosialisasi PPID ini merupakan salah satu program yang ada di Diskominfo Konut

” Ini merupakan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)” katanya.
Sementara itu, Bupati Konut H. Ruksamin yang membuka secara resmi sosialisasi PPID pelaksana ini, menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi sekarang ini..
“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi beita hoax.” ungkap H. Ruksamin.
Selain mengapresiasi kesediaan Kadis Koninfo Sultra Ridwan Badallah untuk menjadi narasumber, Ruksamin juga berharap dengan terpentuknya PPID di tiap OPD, pelayan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.
Ditempat sama Kadis Kominfo Provinsi Sultra M. Ridwan Badallah selaku pemateri membahas tentang bagaimana mengelola PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
“Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan public.” jelas M. Ridwan Badallah.
Ridwan Badallah dalam pemaparannya juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta,setiap saat, dan apa informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Di era seperti saat ini, keterbukaan informasi public sangat di butuhkan untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat akan pemerintahan yang jujur, transparan dan bersih.” tandasnya.
Pejabat Eselon 2 Sultra tersebut berharap dengan diaktifkannya PPID di tiap OPD dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.(kn)