Curi Alat Mobil, Seorang Pemuda Dibekuk

KENDARINEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia meringkus seorang pemuda terduga pelaku pencurian inisial A (23) warga Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Abeli, Kota Kendari. Tersangka diduga mencuri alat-alat mobil PT Radika Group pada Jumat (3/11) dini hari lalu.

Kasihumas Polresta Kendari Ipda Haridin menuturkan tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam bascema PT Radika Group. Kemudian, yang bersangkutan membuka dan mengambil alat-alat mobil. Usai mengambil beberapa alat-alat mobil, pelaku langsung kabur.

“Tersangka ini mengambil satu aki mobil 120 A, alat pengukur volume solar dan 1 buah veleg mobil,” ungkap Haridin.

Peralatan mobil yang dicuri tersebut, dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya. Diduga motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Poasia guna proses lebih lanjut,” ujar Haridin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (b/ali)

Tinggalkan Balasan