KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi optimalisasi intake Pohara dan WTP Ponggolaka tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka yakni Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kendari DM dan IS selaku kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati.
“Perkara dugaan korupsi dugaan korupso di PDAM Kendaro, kami sedang melakukan pemeriksaan ahli. Terlebih dahulu akan dituntaskan secara administrasi yang ini. Kemudian dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap II,” kata Kepala Seksi Inteljen (Kasiintel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, Kamis (19/10).
Bustanil mengatakan, penatapan dua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil ekspsos atau gelar perkara, 24 Juli 2023 lalu. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terhadap optimalisasi intake Pohara dan WTP Ponggolaka lingkup PDAM Kendari tahun anggara 2022.
“Perbuatan kedua tersangka ini melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus optimalisasi intake Pohara PDAM Kendari,” kata Bustanil.
Terkait kerugian negara, ditaksir sekitar Rp600 juta, namun masih berpotensi bertambah. Sebelum penatapan tersangka, penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan uang Rp600 juta. (ali/KN)