Kejari Tahan Kadis Damkar Kendari, Ini Alasannya

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan tempat parkir di Kawasan Pantai Nambo pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Kendari tahun anggaran 2021.

Penyidik menetapkan dua tersangka yakni  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Drs Abdul Rifai (58) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari tahun 2020 sampai 2022. Serta, Direktur Cv Subur Abadi Jaya Drs Agus Widiyanto (55) selaku pelaksana kegiatan. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Bustanil N Arifin mengatakan, penetapan tersangka Abdul Rifai dan Agus Widiyanto berdasarkan hasil gelar perkara yang dilalsamakan 18 Oktober 2023. Penyidik menetapkan tersangka Abdul Rifai selaku PPK/KPA dan Agus Widiyanto selaku pelaksana kegiatan terkait dengan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo. 

“Kedua tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari,” kata Bustanil, Kamis (19/10).

Kegiatan proyek parkiraan Pantai Nambo, kata dia, dikerjakan pada tahun anggaran 2021. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan terhadap 2 tersangka tersebut turut bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian negara pada kegiatan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo. 

Bustanil menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek lahan parkir di Pantai Nambo, dimulai Februari 2023. Awalnya penyidik menetapkan 1 orang tersangka yakni Suparmin selaku peminjam perusahaan dalam pelaksanaan pengerjaan kegiatan tersebut. 

“Suparmin lebih dulu ditahan. Saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari,” beberapa Bustanil. 

Berdasarkan fakta persidangan, sambung Bustanil, ada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengerjaan tersebut. Pihak lain tersebut yakni dua tersangka bernama Abdul Rifai dan Agus Widiyanto. Dalam pengerjannya, anggaran proyek parkiran parkir Pantai Nambo berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari sekitar Rp1,3 miliar. 

“Berdasarkan perhitungan BPKP dalam kasus ini dugaan kerugian negara sejumlah Rp338 juta” jelas Bustanil. 

Sementara itu, menyangkut dugaan keterlibatan mantan Walikota Kendari, Bustanil mengatakan penyidik belum menemukan fakta, hubungan atau keteraitan hukumnya. 

“Masih terus didalam terkait keterlibatan mantan Wali Kota Kendari inisial S,” ujarnya. 

Bustanil menambahkan, tersangka Abdul Rifai dan Agus Widiyanti dijerat Pasal 2 subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ali/kn) 

Tinggalkan Balasan