KENDARINEWS.COM–Kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Wadolau, Kecamatan Marobo, bernama La Ode Marula di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Usai tim penyidik Satreskrim Polres Muna menetapkan terduga pelaku inisial AL tak lain kakak korban sebagai tersangka utama, kini berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun mengatakan, terduga pelaku pembunuhan Kepala Desa Wadolao inisial AL telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka AL berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang juga didukung beberapa keterangan saksi.
“Sejauh ini sudah 5 orang saksi yang telah kami periksa. Jumlah tersebut sudah cukup untuk keperluan pembuktian,” kata AKP Asrun Kamis (19/10).
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik yang menangani kasus tersebut akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Saat ini masih terus mematangkan kelengkapan berkas, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” bebernya.
AKP Asrun menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, seorang kakak kandung tega membunuh Kepala Desa Wadolao, La Ode Marula di Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/10). Pelaku bernama La Ode Alimin nekat menikam adik kandungnya sendiri lantaran sakit hati kios miliknya terkena penertiban oleh perangkat desa.
Saat kejadian, pelaku sedang mengerjakan papan untuk kios di dalam pasar. Kemudian, adiknya datang sebagai Kades Wadolao menyampaikan bahwa kiosny terkena penertiban pelebaran jalan dan akan digeser. Namun pelaku menolaknya, sehingga terjadi pertengkaran di antara kedua saudara kandung ini. Saat terjadi pertengkaran, pelaku La Ode Alimin mencabut badik dari balik bajunya dan langsung melakukan penikaman terhadap korban berulang kali, sehingga korban jatuh tersungkur.
Bukannya berhenti, pelaku malah mengambil parang dan kembali melakukan pembacokan terhadap korban. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Wasolangka, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Sementara itu, pelaku La Ode Alimin langsung menyerahkan diri ke polisi. Pelaku La Ode Alimin dengan adiknya memang telah lama berselisih, sejak pelaku itu menjabat sebagai Kades Wadolao. Beberapa kali terjadi konflik, namun didamaikan oleh kedua orangtuanya. Kemudian, pada pemilihan kepala desa serentak pada akhir 2022 lalu, La Ode Alimin kembali maju sebagai calon Kades dan adiknya juga ikut mengajukan diri dan menang.
Selepas menjabat kades, konflik kedua saudara kandung ini masih tetap berlanjut. Salah satunya, istri pelaku La Ode Alimin yang menjabat sebagai Kepala PAUD di desa, diturunkan oleh Marula, sehingga keduanya kembali berselisih namun tidak sampai berkontak fisik. (ali/kn)