KENDARINEWS.COM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan penemuan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada September 2023 terus didalami. Hasilnya BNNP mengidentifikasi dua tersangka inisial FA dan MS diduga dikendalikan oleh dua terduga pelaku lainnya dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kota Kendari.
Plt Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Mohamad Santoso mengatakan, dari hasil penangkapan FA dan MS di dua tempat berbeda, ditemukan petunjuk baru. Kedua tersangka diduga dikendalikan langsung oleh dua tahanan dari salah satu lapas di Kota Kendari.
“Hasil interogasi FA mengaku dikendalikan dari lapas. Begitupun dengan MS juga mengaku dikendalikan dari lapas di salah satu Kota Kendari. Jadi keduanya masing-masing dikendalikan dari lapas oleh orang berbeda. Dua tahanan terduga pengendali ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol Mohammad SantosoL, Senin (9/10).
Kombes Pol Moh. Santoso menjelaskan, tersangka yakni FA dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilo dibekuk di Jalan Abunawas, Kelurahan Korambu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 5 September lalu. Modus yang digunakan adalah sistem tabrak tangan
“Sementara tersangka lain yakni MS alias S dibekuk di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 26 September,” jelasnya.
Saat penangkapan, mata dia, tim BNNP memberhentikan mobil yang digunakan lelaki MS Alias S dan langsung mengamankannya bersama barang bukti 504 Gram. Selanjutnya, Tim Bidang Berantas BNNP Sultra melaksanakan pengembangan dengan menangkap seorang tersangka inisial M alias K di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Tersangka M kami amankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo yang hendak angkat berangkat ke Aceh,” ungkap Santoso.
Santoso mengatakan dari kedua kasus tersebut terdapat 3 tersangka dengan masing-masing berinisial FA, MS dan M. Dari keterangan tersangka barang- barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar.
Santoso menambahkan, tersangka FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sedangkan tersangka MS dan M dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ali/kn)