KENDARINEWS.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun anggaran 2023. Formasi jabatan yang lowong sebanyak 3.618 formasi dengan alokasi rincian jabatan dan jumlah kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas.
Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov Sultra Asrun Lio mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini Sultra membuka pendaftaran untuk menjadi PPPK untuk jabatan fungsional guru.
“Seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Pemprov Sulta dengan formasi jabatan yang lowong sebanyak 3.618 formasi dengan alokasi rincian jabatan dan jumlah kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas,” kata Sekda Sultra, Rabu (20/9).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 ini hampir sama dengan pelaksanaan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
“Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini (kemarin red) tepatnya pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektoronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ ,”ujarnya
Usai tahap pendaftaran, selanjutnya para peserta akan masuk tahap seleksi kompetensi melalui CAT dijadwalkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023.
“Sementara untuk pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 4 Desember sampai 13 Desember 2023 dan untuk usul penetapan NI (nomor Induk) PPPK nanti akan dilakukan pada tahun 2024,” ujarnya.
Jenderal ASN Sultra ini menambahkan, jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 untuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
“Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.
Ia berharap, para pegawai non ASN lingkup Pemprov Sultra bisa tercover semua pada seleksi PPPK tahun ini.Ingatlah, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan maka itu tidaklah benar. Apabila diketahui ada yang melakukan hal itu, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ikuti prosesnya sesuai ketentuan dalam pendaftaran. Jangan percaya pada calo-calo yang menawarkan kelulusan, sebab itu tidak tidak benar dam merupakam tindak penipuan,” pungkasnya. (rah/kn)