KENDARINEWS.COM–Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari inisial DN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka Tahun Anggaran 2023. Merespon hal tersebut, Inspektur Kota Kendari, Dr. Sri Yusnita meminta masyarakat agar menghargai asas praduga tak bersalah.
Menurut Sri Yusnita, dalam memandang kasus dugaan korupsi yang membelit Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. Pihaknya saat ini juga masih mempelajari kasus tersebut, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Inspektur.
“Saya baru masuk (di Inspektorat), saya harus pelajari mulai dari SOP (Standar Operasional Prosedur) audit dilapangan, apa yang mereka lakukan. Tapi ada asas praduga tak bersalah, ” kata Sri Yusnita, kemarin.
Soal penggantian posisi direktur pasca penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sri mengaku kebijakan tersebut menjadi domain Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari. “Tergantung pimpinan nanti, apakah mau dibuka atau Plt (Pelaksana Tugas) dulu,” kata Sri Yusnita.
Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari sebagai tersangka dugaan korupsi dana optimalisasi intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022.
Tersangka DN ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (9/8), kemarin. Penahanan tersangka itu untuk kepentingan penyidikan.
“Direktur PDAM Kendari, DN dan kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Bustanil, Rabu (9/8).
Tersangka DN dan IS, kata dia, ditahan selama 20 hari. Dalam rentang waktu penahanan tersangka itu, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Untuk dugaan kerugian negara sekira Rp600 juta. Itu hasil perhitungan mandiri oleh penyidik Kejari Kendari,” tutur Bustanil.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana itu menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik terus menggali atau mendalami kasus ini.
Jika ditemukan fakta-fakta baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Kejari juga telah memeriksa saksi ahli. Diantaranya saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahKejari Kendari mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan pergantian pompa baru di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD melalui skema dana hibah sebanyak Rp10 miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.
Untuk diketahui, penetapan tersangka kepada Direktur PDAM Kendari, DN dan kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS berdasarkan hasil ekspsos atau gelar perkara, 24 Juli lalu.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022 atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Bustanil. (ags/kn)