Nyamar jadi Ojol, Pelaku Begal Dibekuk Polisi

KENDARINEWS.COM–Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pelaku begal yang menyamar sebagai ojol.

Pelaku begal juga diduga melakukan pemerkosaaan terhadap siswi Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kota Kendari.

Pelaku begal adalah MI (26), ia dibekuk di rumahnya bilangan Jalan Kancil, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (6/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan tersangka diduga melakukan begal terhadap seorang wanita insial MDR di Jalan Boulevard pada Sabtu (5/8) lalu.

Sedangkan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka yakni pada seorang siswi berusia 15 tahun di Jalan Komjen M Jasin pada 15 Mei lalu.

“Tersangka sebelumnya telah di vonis 7 tahun penjara  dalam kasus pemerkosaan (sedang menjalani pembebasan bersyarat),” ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu bermodus berpura-pura sebagai ojek online (ojol).

Diuraikan, tindakan pemerkosaan terhadap korban siswi dilakukan ketika korban hendak pulang ke rumahnya dengan memesan ojol.

Kemudian, tersangka datang mengaku sebagai ojol yang dipesan. Setelah itu, tersangka membawa korban di tempat sepi dan melakukan pemerkosaan.

“Modus yang sama ketika pelaku melakukan aksi begal. Awalnya, tersangka menggunakan aplikasi (medsos) dengan memesan seorang perempuan. Kemudian setelah tersambung dengan perempuan yg di pesan, perempuan tersebut menyuruh teman perempuannya mengikuti tersangka,” ungkap Fitrayadi.

“Selanjutnya perempuan tersebut naik ke motor tersangka kemudian dibawah jalan hingga ke Jalan Boulevard. Kemudian berbelok di salah satu lorong sepih selanjutnya dilakukan penganiayaan dan kemudian tersangka meninggalkan korban dengan membawa ponsel dan uang korban sebanyak Rp3 juta,” tambahnya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban yang dibegal. Ia menyebut, pada saat aksi begal tersebut, korban sempat melakukan perlawanan. Sehingga ponsel pelaku ini terjatuh.

“Dari situ kami mengetahui alamat pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” beber Fitrayadi.

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya memperkosa anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan, perbuatan begalnya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ali/kn)

Tinggalkan Balasan