KENDARINEWS.COM–Proses mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pihak PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan eks karyawan yang telah diberhentikan sepihak atau pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus bergulir di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sultra, La Ode Muhammadin mengatakan, terkait perseteruan kedua belah pihak antara perusahaan dan eks karyawan itu hingga saat ini belum menemukan kesepakatan.
“Bahkan kita sudah pernah lakukan mediasi kedua, namun belum ada titik temu. Sehingga kita agendakan mediasi ketiga pada Senin 7 Agustus 2023 mendatang, “katanya.
Selanjutnya kata dia, dalam mediasi kedua itu, pihak perusahaan sudah mengakui akan membayarkan pesangon terhadap 27 eks karyawan yang di PHK.
“Dari pengakuan pihak perusahaan akan membayarkan 0,75 persen dari jumlah gaji pokok masing-masing karyawan yang di PHK. Namun ini belum final, karena nanti mediasi ketiga apakah pihak kuasa hukum dan eks karyawan itu sudah menerima atau tidak, “jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum 27 eks Karyawan PT. WIN, La Ode Sulaiman menjelaskan, pada mediasi kedua, pihak perusahaan telah mengakui akan membayarkan pesangon terhadap kliennya.
“Pihak perusahaan mengaku akan membayarkan 0,75 persen dari gaji pokok. Tapi ini masih akan dipertimbangkan oleh klien saya. Nanti keputusannya senin depan, “katanya kemarin.
Ditambahkan, pada saat mediasi kedua, Perusahaan mengaku akan membayarkan pesangon kliennya itu dengan catatan semua aduan tindak pidana yang ia laporkan di Bidang Pengawas (Binwas) Disnaker Provinsi Sultra agar segera dicabut.
” Terkait permintaan pihak perusahaan itu, kami tolak. Dan kami tetap akan tuntut, karena disitu masih ada hak karyawan yang harus diperjuangkan dan jumlahnya cukup besar. Saya minta kepada pihak perusahaan harus kooperatif. Karena semua aduan dan laporan yang kami ajukan itu semua berdasar, dan pihak perusahaan sudah mengakui. Hanya kalau minta ini dicabut, maka saya dan 27 klien saya menolak dan akan proses lanjut laporan kami di APH, “tegasnya.
Ditambahkan, adapun aduan tindak pidana itu, berupa perlakuan dan hak-hak karyawan yang tidak prosedural.
” Seperti tidak adanya kontrak, kemudian membayar gaji karyawan dibawah UMR. Ini kan lumayan ada yang sampai lima tahun, gaji karyawan tidak sesuai, “tambahnya.(kam/kn)










































