Kejati Sultra Bidik Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Kawasan IUP PT Antam

KENDARINEWS.COM—Kasus dugaan korupsi eksplorasi kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Setelah penetapan tiga tersangka yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta AA  Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali membidik tersangka lainnya. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penggeledahan, selanjutnya kembali akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka inisial GL, AA, dan HW. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke masing-masing tersangka hari ini (Kemarin, red). 

“Jadi para tersangka ini akan diperiksa dengan status sebagai tersangka,” kata Ade Hermawan Selasa (6/6). 

Saat ditanya apakah akan langsung ditahan saat pemeriksaan, Ade Hermawan menyebut hal tersebur tergantung penyidik. 

“Nanti akan dilihat apakah langsung ditahan atau seperti apa,” ujarnya. 

Selain agenda pemeriksaan para tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sedang maraton melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Total saksi yang diperiksa saat ini berjumlah 31 orang. Jumlah saksi tersebut akan terus bertambah termasuk pemanggilan para saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait pandangan secara ilmiah terkait kasus ini agar lebih terang benderang. 

Ade Hermawan menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka 3 orang saat ini juga akan bertambah. Menurutnya, semua itu tergantung alat bukti dan hasil keterangan para saksi. Apakah ada keterlibatan dari badan usaha swasta lainnya, apakah dari PT Antam yang notabene BUMN, juga PT Lawu, PT KKP dan lain-lain. 

“Sementara, untuk dugaan kerugian negara saat ini masih dilakukan penghitungan bekerja sama dengan auditor BPKP Sultra. Kapan hasilnya keluar, nanti kami kabari,” ungkap Ade Hermawan.

Awal mula mencuatnya kasus dugaan korupsi lahan PT Antam yakni September 2022. Itu setelah ada laporan yang masuk, penyidik Kejati Sultra langsung melakukan penyelidikan. 

“Terkait siapa yang melapor nanti kami cek siapa. Yang pada intinya saat kami terima  laporan, langsung dicek dan ternyata ada dugaan tindak korupsi,” ujar Ade.

Diketahui, awalnya PT Antam melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan Perusahan Umum Daerah (Perusda) Sultra diarea seluas 22 hektar IUP PT Antam. Namun pada kenyataannya, hasil dari penambangan perusahaan di area tersebut hanya sebagian kecil yang disetor ke PT Antam. Sisanya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang PT KKP dan PT Lawu Agung Mining. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

“Mestinya hasil penambangan dijual semua ke Antam namun hanya sebagian kecil yang masuk dan sebagian besar dijual ke pihak lain. Terkait KSO, yang menambang di blok 22 hektare itu kemudian minta penambahan area lagi, dan diberikan,” beber Ade Hermawan. 

Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu serta inisial AA selaku Direktur PT KKP. 

Kajati Sultra Dr. Patris mengatakan usai penatapan tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Mulai dari, Kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Kendari. Kemudian, Kantor PT Lawu yang berlokasi di Kompleks Citraland, Jl Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari serta Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AN di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. 

“Dokumen-dokuman yang disita dari penggeledahan terkait dengan proses penambangan nikel di area IUP PT Antam,” terang Patris. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2020. (ali/kn). 

Tinggalkan Balasan