KENDARINEWS.COM—Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Gaji 13 yang telah lama ditunggu-tunggu pencairanya oleh para pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya cair juga tepat pada 5 Juni 2023.
“Sesuai Juknis yang ada pada Hari ini (kemarin red) untuk Provinsi Sultra sudah mulai memproses pencairan Gaji 13,”kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra,Ilyas Abibu,awal pekan kemarin
Dia melanjutkan, saat ini sudah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan Gaji 13. Pencairan ini dilakukan secara bertahap secara bertahap sesuai permintaan.
“Jadi untuk OPD yang sudah mengajukan pencairan hari ini (kemarin red) akan langsung di cairkan juga dihari yang sama. Kita tidak akan memproses berhari-hari, saat pengajuan masuk maka akan langsung cair juga,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, total Gaji 13 yang akan di cairkan lingkup Pemprov Sultra sekira Rp. 59 Miliar. “Gaji 13 kita tahun ini dianggarkan sebesar Rp.59.383.965.561. Jumlah itu diperuntukkan kepada 12.677 orang pegawai lingkup Pemprov Sultra,”jelasnya.
Dijelaskan, komponen gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sekira 50 persen disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
“Gaji ke-13 tahun ini tidak dibayarkan penuh. Jumlah pembayarannya sama dengan THR 2023, dimana komponennya dipangkas. Besarannya 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum serta 50 persen dari tunjangan penghasilan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan,”pungkasnya. (rah/kn)