Asrun Lio Lantik Pejabat BRIDA

KENDARINEWS.COM–Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Perubahan nomenklatur itu telah dilakukan sejak awal tahun 2023 ini. Olehnya itu Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, secara langsung mengukuhkan para pejabat struktural BRIDA termasuk Kepala BRIDA, Hj. Isma.

Dalam kesempatan itu, Asrun Lio mengatakan, sejak awal tahun ini, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menerbitkan SK perubahan nomenklatur Balitbang menjadi BRIDA.

“Nah namanya berubah nama, otomatis nomenklatur juga berubah. Sehingga  dalam administrasi dan keuangan juga harus berubah, karena itu perubahan ini harus dilengkapi dengan pelantikan atau pengukuhan kembali, ” kata Asrun usai melantik para pejabat struktural BRIDA Sultra, Senin (3/4).

“Jadi personilnya tetap, orang-orang yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang sebelumnya di Balitbang dilakukan pengukuhan kembali untuk BRIDA karena berubah nama. Tapi sistem kerjanya tetap sama, ” tambahnya.

Ia menambahkan, sesuai pesan dan harapan pak Gubernur, agar perubahan nama baru ini dapat melahirkan banyak inovasi yang dihasilkanĀ  oleh daerah khususnya dalam memberikan pelayanan.

“Tentunya Inovasi terkait pelayanan yang dihasilkan BRIDA harus di sesuaikan dengan apa yang menjadi tupoksi dari dinas- dinas atau seluruh OPD lingkup Sultra, ” tukasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BRIDA Sultra, Hj. Isma mengatakan, berdasarkan  Perda nomor 2 tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023, Balitbang remi ditetapkan menjadi BRIDA. Sehubungan dengan berubahnya nomenklatur itu, tentunya unsur struktural mulai Kepala Badan hingga eselon IV harus juga dilantik ulang dan dikukuhkan dengan jabatan penamaan baru.

“Dalam pengukuhan ini, posisi jabatanya tetap hanya penamaan BRIDA nya saja yang berubah. Sehingga meski ada perubahan nomenklatur namun untuk struktur  tak ada yang berubah, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam perubahan nomenklatur ini, sistim kerja  masih sama. Sebab Permendagri yang digunakan belum menggunakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh BRIN. Hal ini karena NSPK yang dibuat BRIN masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham dan Kemendagri.

“Jadi kita masih gunakan permendagri 17 tahun 2016 terkait pekerjaan kita sekarang. Namun kedepan kita tidak menampik, bila NSPK BRIN telah ada, maka rujukan kita tentu harus ke NSPK BRIN, ” tukasnya. (rah/KN)

Tinggalkan Balasan