KPK Amankan Duit Rp37 Miliar di Rumah Rafael


–Puluhan Tas Mewah Turut Disita KPK

KENDARINEWS.COM — Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Ozora, tersebut disangka menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut masih terus dihitung. Sejauh ini penghitungan gratifikasi puluhan miliar rupiah itu mengacu pada nominal safe deposit box (SDB) yang telah diamankan KPK. SDB tersebut berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang Singapura. ”Jumlahnya itu seperti yang ada di SDB yang sudah kami hitung,” katanya, kemarin.

KPK akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap dalam waktu dekat. Termasuk menjelaskan konstruksi perkara dan peran Rafael. KPK berjanji bakal terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus Rafael ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik saat ini, Rafael diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2011 sampai tahun ini. ”Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, KPK meningkatkan (kasus Rafael, Red) ke proses penyidikan,” terangnya, kemarin.

Meski demikian, KPK belum memerinci modus gratifikasi yang diterima Rafael. ”Yang jelas perkara ini (gratifikasi, Red) jadi pintu masuk (mengungkap kasus lebih besar),” imbuh Ali.

KPK juga menyita puluhan tas mewah dari berbagai merek saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan. “Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, kemarin.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan soal jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut. Ali mengatakan tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael. “Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya. (jpg)

Tinggalkan Balasan