Diduga Hambat Penyidikan Migor, Komisioner Ombudsman Disasar Kejagung

KENDARINEWS.COM–Kendari Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Ombudsman, tetapi juga di rumah salah satu komisioner lembaga tersebut.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Namun, Anang belum mengungkapkan identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud.

Terkait Rekomendasi Kelangkaan Migor

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman mengenai kasus kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu. Rekomendasi tersebut diduga digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menjelaskan bahwa komisioner yang dimaksud diduga terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan onslag atau vonis lepas.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelasnya. dikutip dari Detik.com

Anang juga membenarkan bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam penggeledahan yang sedang berlangsung.

“Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng tersebut.(ris)

Tinggalkan Balasan