DPRD-Pemprov Telorkan Dua Perda

KENDARINEWS.COM–Guna mengoptimalkan pengelolaan pelestarian dan perlindungan cagar budaya, serta penanggulangan masalah kebakaran di daerah Sultra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemprov Sultra akhirnya menetapkan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra, Abustam
mengungkapkan, dua buah Perda tersebut merupakan tindaklanjut program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022.

“Sebelumnya kan ada enam buah Ranperda yang telah disusun melalui Prolegda. Hanya untuk empat raperda lainnya sudah ditetapkan, nah kali ini dua buah Perda tentang perlindungan cagar budaya dan penanggulangan kebakaran hutan, ” ungkapnya.

Politisi fraksi partai Gerindra ini menjelaskan, dengan ditetapkannya dua buah Perda tersebut dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi instasi terkait dalam pelestarian cagar budaya dan penanggulangan kebakaran hutan.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Perda penanggulangan kebakaran hutan ini, semua stekholder, baik dari aparat kepolisian, maupun tim terpadu bisa bersinergi dan membantu pihak kehutanan dalam penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan, ” jelasnya.

Begitu pula dengan Perda perlindungan dan pelestarian cagar budaya, lanjut anggota komisi I DPRD Sultra ini, itu sangat penting untuk dibuat regulasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Karena selama ini banyak cagar budaya kita khususnya di wilayah Sultra itu hanya dikuasai oleh person dan bahkan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan itu yang kita tidak inginkan. Harusnya itu dikelola oleh pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas terkait, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra)  Asrun Lio, mengungkapkan dua buah Perda tersebut merupakan rancangan pokok hukum baru dalam  mendukung pemerintah dan kebijakan Sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

“Sehingga Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya saat mewakili Gubernur dalam sidang paripurna di DPRD kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menambahkan,  kedua Perda yang dihasilkan  merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian Pemerintah Provinsi dan DPRD kepada daerah Sultra.

“Kita berharap dengan penetapan Raperda ini, baik tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya, dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan. Begitu pula dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait, “tambahnya.

Untuk diketahui dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdulrahman Shaleh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham,  Para Kepala OPD Lingkup dan Pejabat terkait. (kn)

Tinggalkan Balasan